Komite I-Sekjen DPD RI Bahas Perekrutan PPPK di Lingkungan Setjen DPD RI
JakCityNews (Jakarta) – Komite I DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi terkait mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI, di Ruang Sriwijaya DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023)
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi berharap agar nasib tenaga honorer di lingkungan Setjen DPD RI dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini dikarenakan keberadaan tenaga honorer selama ini telah membantu Anggota DPD RI dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai wakil daerah, salah satunya dalam memberikan dukungan keahlian dan administrasi.
“Kita kemarin sudah rapat dengan Kementerian PAN-RB terkait hal ini. Sekarang kita ingin meminta penjelasan sejauh mana sudah dilakukan oleh Pak Sekjen,” ujarnya.
Anggota Komite I DPD RI Ajiep Padindang berharap ada upaya agar tenaga honorer di lingkungan Setjen DPD RI yang tidak lolos sebagai PPPK, dapat diangkat sebagai tenaga pendamping pembangunan atau tenaga khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang keluar secara khusus.
“Mereka bukan ASN atau PPPK, tapi ada Keppres yang keluar secara khusus, untuk menutupi sebagai tenaga fungsional. Karena di kesekjenen butuh tenaga fungsional, bukan administratif. Kita pikirkan bagaimana sistemnya,” ujar Senator dari Sulawesi Selatan ini.
Sementara itu, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan bahwa dalam perekrutan PPPK di lingkungan Setjen DPD RI, harus berdasarkan pada rasionalitas kebutuhan yang ada. Adanya mekanisme tersebut dapat memberikan dukungan keahlian dari PPPK terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPD RI.
“Memang perlu ada rasionalitas, berapa kebutuhan yang sesungguhnya untuk lembaga, sehingga betul-betul menjadi efisien dan efektif. Dan kita yang kita butuhkan spesifikasinya apa, itu penting. Kalau itu bisa dilakukan, saya yakin dan percaya, akan membantu tugas-tugas kita semua,” kata Alirman.
Dalam RDP tersebut, Sekjen DPD RI Rahman Hadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK di lingkungan Setjen DPD RI dilakukan berdasarkan pada kebutuhan organisasi. Keberadaan PPPK juga bertujuan untuk memberikan supporting system bagi Anggota DPD RI selain dari PNS yang ada di lingkungan Setjen DPD RI.
Menurutnya di tahun 2023 ini, terdapat 133 formasi yang akan dibuka dalam perekrutan PPPK. Dirinya pun akan memprioritaskan tenaga honorer yang telah bekerja di Setjen DPD RI untuk menjadi PPPK.
“Kita hanya mendapatkan 133, kita akan buka lelang terbuka dan lelang dengan syarat khusus. Dengan syarat khusus, kita mencoba memberikan ruang kepada teman-teman sudah agar mendapatkan nilai plus. Meski pembobotan di CAT sudah mendapatkan ranking, kita akan buka ruang sistem penerimaannya melalui wawancara untuk memprioritaskan mereka menjadi PPPK,” katanya. (gsu)