Filep Sukses Perjuangkan Tambah Kursi DPRK dalam Otsus Perubahan
JakCityNews (Jakarta) – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma membawa perubahan baru dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Jilid Kedua. Perubahan baru dimaksud adalah pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Pasalnya, hal ini tidak ditemukan dalam Otsus Periode pertama.
Sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI, Filep menginisiasi adanya pengisian anggota DPRK. Hal ini menjadi pembeda yang sangat jelas dengan Otsus Periode pertama. UU Nomor 21 tahun 2001 tidak mengatur ketentuan pengangkatan anggota dan penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
“Ini menyebabkan suara OAP sangat kecil atau menjadi minoritas di tanahnya sendiri. Fakta membuktikan, keterwakilan Orang Asli Papua pada Pemilu 2019 yang duduk di DPRD kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sangat minim,” kata Filep, Kamis (30/11/2023).
Fakta tersebut, lanjutnya, dapat dilihat seperti yang terjadi di Kota Jayapura, dari total 40 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 13 orang. Di Kabupaten Jayapura dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 7 orang, Kabupaten Sarmi, dari 20 kursi DPRD hanya 7 orang asli Papua.
Demikian juga di Kabupaten Boven Digoel dari 20 kursi DPRD hanya 4 orang asli Papua, di Kabupaten Merauke dari 30 kursi, orang asli Papua hanya 3 orang, di Kabupaten Keerom dari 23 kursi DPPRD orang asli Papua hanya 7 orang.
Sementara di Papua Barat, kata Filep, dari 20 kursi DPRD Kabupaten Sorong keterwakilan orang asli Papua hanya 3 orang, di Kabupaten Fakfak dari 20 kursi DPRD orang asli Papua hanya 8 orang.
Sementara di Kabupaten Raja Ampat dari 20 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 9 orang, di Kota Sorong dari 30 kursi DPRD orang asli Papua hanya 6 orang dan di Kabupaten Teluk Wondama dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 11 orang.
“Saya menyaksikan hal ini sehingga saya katakan kepada semua kementerian terkait, bahwa harus ada DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Hasilnya saudara-saudara dapat melihat sendiri bahwa hadirlah Pasal 6A yang disisipkan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 2 tahun 2021, ” katanya.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
“Hasil ini yang kita harapkan, karena keterwakilan OAP dalam politik jelas harus kita perhatikan,” jelasnya.
“Anggota DPRK yang diangkat itu berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRK. Masa jabatannya 5 tahun. Sehingga menjadi jelas bagi publik bahwa ini perjuangan yang sangat berani dan revolusioner. Selain itu, jangan lupa pula bahwa ada minimal 30 persen anggota yang diangkat berasal dari unsur perempuan,” kata Filep.(gsu)