RUU KIA Wujud Komitmen DPR-Pemerintah Sejahterakan Ibu dan Anak
JakCityNews (Jakarta)-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, RUU KIA merupakan Undang-Undang inisiatif DPR RI yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Komisi VIII. RUU KIA diharapkan mampu mensejahterakan ibu dan anak khususnya pada fase awal kehidupan.
RUU ini telah berubah dari awalnya bernama RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
“RUU KIA merupakan komitmen Komisi VIII bersama dengan pemerintah untuk kesejahteraan ibu dan anak. Hari ini kami bersyukur RUU ini dapat disetujui bersama, ” kata Diah dalam konferensi pers pengesahan RUU KIA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Politisi PDI-P tersebut menambahkan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan pengesehan RUU KIA dalam Rapat Paripurna mendatang. “Kita akan segera agendakan rapat dengan Bamus untuk menentukan kapan agenda Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU KIA, ” ujarnya.
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi pada penyelesaian pembahasan RUU ini.
“Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang hari ini, khususnya pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI,” kata Bintang Puspayoga. (gsu)