Kemenkes: Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan Sistem KRIS
JakCityNews (Jakarta)- Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (PKR Kemenkes) Yuliastuti Saripawan mengakui belum seluruh rumah sakit di Indonesia siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas pelayanan BPJS Kesehatan.
Yuliastuti mengatakan tugasnya mendampingi perbaikan rumah sakit agar memiliki 12 kriteria sesuai aturan Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Untuk melihat kesiapan, karena begitu banyaknya rumah sakit, kami membuka melalui self assessment, jadi rumah sakit mengisi sendiri melalui RS online. Semua sudah tergambar rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria 1 misalnya kriteria 1-9 atau 1-10,” katanya.
Yuliastuti mengungkapkan dari total 3.176 rumah sakit yang ada di Indonesia, Kemenkes menargetkan 3.060 rumah sakit mengikuti self assessment atau penilaian mandiri. Namun, hanya 2.858 rumah sakit atau sekitar 81,6 persen saja yang mengisi penilaian tersebut dan memenuhi 12 kriteria KRIS.
Sebanyak 3,3 persen memenuhi 11 kriteria; 0,9 persen memenuhi 10 kriteria; 1,2 persen memenuhi 9 kriteria. Sisanya 13 persen tidak memenuhi kriteria sama sekali.
Namun kata Yuliastuti, Kemenkes tetap melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data penilaian mandiri oleh rumah sakit. Hasilnya, per April 2024 hanya ada 1.053 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria.
“Sejak tahun 2023 lalu, yang sudah memenuhi realisasi ada 995 rumah sakit. Kemudian di tahun 2024 hingga 30 April ada 1.053 rumah sakit. Jadi sesuai enggak dengan dia melakukan penilaiannya sendiri,” ujarnya. (gsu)