RUU KSDAHE Dorong Perbaikan KSDA di Indonesia

Forum Legislasi bertema ‘RUU KSDAHE Segera Disahkan, Upaya DPR Dalam Mencegah Kepunahan Flora dan Fauna Langka di Indonesia’ (Foto : Ist)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi IV DPR Ahmad Darori menilai tujuan dibuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) untuk mendorong perbaikan KSDA di Indonesia.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini RUU KSDAHE diyakini dapat menjadi legacy instrumen hukum nasional yang dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan KSDA.

“KSDA ini juga dapat memberikan perlindungan terhadap SDA hayati beserta ekosistemnya, ” ujar Darori dalam Forum Legislasi bertema ‘RUU KSDAHE Segera Disahkan, Upaya DPR Dalam Mencegah Kepunahan Flora dan Fauna Langka di Indonesia’ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Darori menambahkan UU ini mengenai konservasi di luar kawasan, juga ada dana konservasi. Semua stakeholder yang menggunakan usaha terkait kawasan konservasi harus membantu kawasan konservasi, juga penegakan hukumnya. “Pidana di kawasan konservasi betul-betul menjadi perhatian,” katanya.

Pada kesempatan sama, Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Satrio Manggala mengatakan pihaknya bersama beberapa koalisi masyarakat sipil telah memetakan beberapa perubahan peraturan dalam rumusan RUU ini sejak tahun lalu, namun menemukan kendala signifikan dalam proses tersebut.

“Sudah 34 tahun menggunakan paradigma konservasi. Ini salah satu kesempatan untuk melakukan revisi atau perumusan konsep konservasi berparadigma baru,” kata Satrio.

Satrio menyebut ada delapan catatan poin krusial yang diabaikan dalam konsep perumusan RUU KSDAHE tersebut. Salah satu poin yang disoroti adalah konservasi berbasis hak asasi manusia yang sering diabaikan dan menimbulkan banyak konflik.

“Terutama terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal. Dalam rumusan CBD, area reservasi berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama kepemilikan atas tanah, ” katanya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.