Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Jakarta (JakCityNews)– Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Sebelum saya membacakan kesimpulan bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Ahmad Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
“Setuju,” jawab serentak para Anggota Dewan yang hadir.
Doli menjelaskan RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia yang menunggu janji dan komitmen DPR
“Komitmen kita revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya
Diketahui, sebelumnya, MK menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024).
Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. (gsu)