Pansus Haji Pertanyakan Jemaah Haji Khusus Nol Tahun Bisa Berangkat Haji

Anggota Pansus Haji Abdul Wachid (Foto : Dok.DPR)

Jakarta (JakCityNews) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan sejumlah 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun, ,namun dapat  berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024. Padahal, banyak Jemaah Haji Khusus dengan masa tunggu lebih lama tidak dapat berangkat secara cepat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 27/8/2024), Abdul Wachid pun mencurigai adanya permainan pihak travel kepada Jemaah Haji. Ia pun menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap travel Haji Khusus.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus adalah berbasis kuota nasional. Selanjutnya, kuota yang masih belum terisi akan diisi berbasis PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) dan kesiapan jemaah.

“Ini artinya (pengisian kuota berbasis PIHK) gunakan pihak travel untuk bermain. Masalahnya ‘berapa’ yang bisa melaksanakan nol tahun ini Pak. Ini artinya wani piro Pak. Kalau bapak tidak bisa tegur, sama saja bapak membiarkan atau mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu dan merugikan jamaah,” kata Abdul Wachid.

Wakil Ketua Komisi VIII ini pun memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi juga memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan. “Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi Pak. Saya ini mendapatkan keluhan pada calon-calon jamaah Haji Khusus wani piro Pak,” imbuh Politisi Fraksi Gerindra ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan dalam Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tertuang bahwa PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri. Untuk itu ia mempertanyakan bagaimana bisa Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar nol tahun dapat berangkat Haji pada tahun 2024 lalu.

“Ini Pasal 67, Undang-undang (Haji dan Umroh), PIHK hanya memberangkatkan jamaah haji khusus yang terdaftar nol tahun, belum terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri, kapan dilaporkan? Kalau dilaporkan ke menteri, Pak Jaja tahu kalau itu nol tahun kenapa diberangkatkan?, ”  katanya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.