Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna khusus HUT ke-79 DPR RI (Foto : Dok.DPR)

Jakarta (JakCityNews) – Memperingati HUT ke-79 DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (29/8). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Saat membuka rapat, Puan mengungkapkan bahwa paripurna ini dihadiri sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPD RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, hingga pimpinan DPR periode-periode sebelumnya.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka sidang Rapat Paripurna untuk memperingati Hari Ulang Tahun DPR RI ke-79 sekaligus penyampai kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024 pada hari Kamis tanggal 29 Agustus kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,”  ujarnya.

Agenda rapat paripurna untuk mendengarkan Pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati HUT ke-79 DPR RI, dan penyampaian laporan kinerja tahun sidang 2023-2024.

Dalam HUT ke-79 DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani Puan Maharani menekankan pentingnya praktik demokrasi berkeadaban yang harus mampu memenuhi hak-hak rakyat sebagai amanat konstitusi Indonesia.

Pada awal pidatonya, Puan mengingatkan bahwa sejak Indonesia merdeka dan UUD NRI Tahun 1945 menjadi konstitusi negara, bangsa dan negara Indonesia telah memilih bentuk pemerintahan yang demokratis. Yakni kedaulatan berada di tangan rakyat, dan Indonesia adalah negara hukum di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Praktik pemerintahan negara yang demokratis telah berlangsung dari rezim pemerintahan yang satu ke rezim pemerintahan berikutnya. Pasca reformasi, praktik demokrasi ini semakin diperkuat dan terukur,” ujarnya sebagaimana dikutip laman dpr.go.id.

Melalui amandemen konstitusi, lanjut Puan, telah dipertegas bahwa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan oleh pemerintahan yang wajib memenuhi hak-hak rakyat sebagai warga negara.”Seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak bekerja, hak memeluk agama, hak berserikat, hak jaminan sosial, dan lainnya, ”  katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.