Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Perbaiki Implementasi Sistem Zonasi

JakCityNews (Jakarta) — Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sistem Zonasi tak perlu dihapus, tetapi cukup dilakukan perbaikan dalam implementasi di lapangan.

“Permasalahan utama sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya,” ujar Lalu Hadrian, Senin (25/11/2024).

Politikus PKB ini mengakui banyak muncul persoalan PPDB dalam sistem Zonasi. Antara lain minimnya kapasitas sekolah, jumlah calon peserta didik melebihi kapasitas sekolah di daerah sehingga muncul ketidakadilan dan calon siswa kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri yang terdekat.

Persoalan lainnya yakni, sosialisasi minim sehingga calon siswa kurang mendapatkan infomasi secara lengkap. “Ini membuat orangtua siswa bingung. Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi, pengawasan kurang,” katanya.

Lalu menambahkan problem lain sistem zonasi yakni penyebaran sekolah negeri tak merata, sehingga siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima meskipun memiliki nilai baik.

”Secara prinsip kebijakan PPDB sistem Zonasi itu bagus karena menekankan keadilan. Setiap warganegara bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang memiliki kualitas serta menghilangkan favoritisme,” katanya.

Lalu Hadrian menegaskan hal positif lain dari sistem PPDB Zonasi adalah untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi. 

”Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan antarsekolah,” katanya.

Karena itu, Lalu Hadrian mengusulkan perbaikan PPDB sistem Zonasi dengan membuat fleksibilitas bagi daerah. Mulai tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya. 

”Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Jika di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.