Kemenimipas Diminta Tuntaskan Persoalan di Lapas Sampit secara Obyektif dan Profesional

JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyelesaikan persoalan di Lapas Kelas IIB Sampit dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah secara objektif dan profesional.
“Saya yakin Dirjen Pemasyarakatan mampu mengatasi masalah ini, dan kami di Komisi XIII memberikan dukungan penuh dalam pengambilan keputusan tersebut,” ujar Rinto saat mengikuti kunjungan spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Rabu (26/2/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengapresiasi Kemenimipas telah sigap menindaklanjuti dan menangani permasalahan ini secara komprehensif melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, penanganan, konsultasi, dan koordinasi.
Rinto juga menyebut Kemenimipas telah merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin, baik sedang maupun berat, sesuai prosedur yang berlaku.
“Tadi kami sudah mendengar berbagai penjelasan dari para pihak terkait. Kami juga meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan agar memberikan sanksi seberat-beratnya jika memang terbukti bersalah, tetapi tetap memulihkan kedudukan mereka apabila tidak bersalah,” kata Rinto.
Legislator Dapil Jawa Tengah IV itu berharap Kemenimipas dapat lebih mengoptimalkan pengawasan. Terutama terkait peredaran narkoba, kepemilikan handphone di dalam lapas, serta praktik jual beli kamar tahanan yang masih terjadi.
“Kami juga berharap adanya tes narkoba berkala, tidak hanya untuk warga binaan, tetapi juga bagi para petugas rutan dan lapas di seluruh Indonesia, sehingga kita bisa memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari narkoba,” kata Rinto. (gsu)