DPD RI – OJK Bahas Penguatan Pengawasan Sektor Keuangan

JakCityNews (Jakarta) – Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Senin (10/3/2025. Rapat bertujuan untuk membahas capaian kinerja OJK sepanjang tahun 2024, program kerja OJK tahun 2025, serta isu-isu aktual di sektor keuangan, termasuk pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Mawardi menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap sektor keuangan guna meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.
“Komite IV DPD RI terus berkomitmen mengawal kinerja OJK dalam memastikan sistem keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. Berbagai tantangan seperti maraknya pinjaman online ilegal, rendahnya literasi keuangan, serta perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini, ” ujarnya.
Dalam raker tersebut, Ahmad Nawardi menambahkan Komite IV DPD RI menyoroti sejumlah isu penting dalam industri jasa keuangan. Salah satunya adalah ketimpangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Meskipun semakin banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap layanan keuangan, masih banyak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana mengelola keuangan mereka secara bijak.
“Hal ini menjadi penyebab utama meningkatnya kasus penipuan investasi dan penyalahgunaan layanan pinjaman online, ” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa industri jasa keuangan di Indonesia terus bertumbuh, meskipun menghadapi berbagai tantangan.
Ia menyoroti peningkatan literasi keuangan masyarakat, penguatan regulasi terhadap fintech dan pinjaman online, serta koordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa industri perbankan nasional mengalami pertumbuhan positif dengan peningkatan kredit sebesar 10,39% dan aset perbankan sebesar 5,91% pada akhir 2024. Namun, ia juga mengingatkan adanya tekanan pada likuiditas akibat tingginya suku bunga yang dapat berdampak pada profitabilitas bank.(gsu)