DPR Telah Setujui RUU IKN Jadi UU
JakCityNews (Jakarta) – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan RUU IKN secara resmi mulai dibahas oleh Pansus IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021 dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga :
- Petrokimia Bertekad Pertahankan Gelar, TNI AL Ingin Bermain Tanpa Beban
- Putra Indomaret Akan Hadapi LavAni di Grand Final
- Putri TNI AL Dampingi Petrokimia di Grand Final, Usai Kalahkan Bank Jatim
- Indomaret dan LavAni Tinggal Selangkah Lagi ke Grand Final
- Petrokimia Gresik Menjadi Tim Pertama yang Lolos ke Grand Final
Doli mengatakan dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022, telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara diberi nama ‘Nusantara’.
“Yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN terhadap RUU IKN.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I tersebut, delapan fraksi serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pembahasan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS, tambah Doli, menolak hasil pembahasan mengenai RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusannya pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.(Bag)