RUU TNI Disahkan, Anggota DPD RI: Langkah Mundur Demokrasi

JakCityNews (Jakarta)-Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025.
Menurutnya, RUU ini tidak hanya mengancam demokrasi dan reformasi militer, tetapi juga berpotensi merugikan pembangunan daerah dengan semakin mengaburkan batas antara peran militer dan sipil.
“RUU TNI ini bukan hanya sebuah langkah mundur bagi demokrasi, tetapi juga bisa menghambat pembangunan daerah dengan menempatkan aktor militer dalam ranah pemerintahan sipil, ” ujar Himy melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (20/3/2025).
“Ini akan mengubah mekanisme kebijakan yang seharusnya berbasis kebutuhan masyarakat menjadi lebih berorientasi pada pendekatan keamanan,” katanya.
Menurut Senator asal DI Yogyakarta ini, RUU TNI memberikan peluang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, termasuk di pemerintahan daerah. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
“Militer seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan berkompetisi dengan sipil dalam urusan pemerintahan. Mereka seperti mengalami disorientasi pembangunan pasca-reformasi, tidak percaya pada sipil dengan cara mengintervensi pemerintahan hasil demokrasi.
Hilmy mengatakan alih-alih mendorong pembangunan berbasis partisipasi publik, daerah bisa mengalami stagnasi karena kebijakan yang diambil berbasis kepentingan militer.
“Bayangkan saja, ke depan bukan hanya militer ada di pusat pemerintahan, tapi pasti akan ke pemda. Dan pasti urusannya adalah kontrol militer terhadap kebijakan pembangunan daerah, ” kata Katib Syuriah PBNU tersebut. (gsu)