Senator Gus Hilmy Sambut Positif Rencana Pembentukan Ditjen Pesantren

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Khatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hilmy Muhammad menyambut positif rencana rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, pembentukan Ditjen Pesantren bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, tetapi kewajiban moral dan konstitusional negara untuk menghormati sejarah panjang pesantren sebagai benteng moral, intelektual, dan kebangsaan.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi rencana ini dengan tangan terbuka. Tapi sebenarnya, ini bukan hadiah, melainkan pemerintah sedang memenuhi kewajiban moral dan konstitusional. Sebab, pesantren telah lebih dulu hadir sebelum republik ini berdiri, ” kata Gus Hilmy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).
Dari pesantren, lahir para ulama, guru bangsa, dan pejuang kemerdekaan. Sampai hari ini, pengakuan itu belum diwujudkan secara kelembagaan. Ini bukan soal birokrasi, ini soal keadilan sejarah. “Negara tak boleh lagi memperlakukan pesantren sebagai pelengkap penderita, ” ujar Gus Hilmy.
Anggota Komite II DPD RI tersebut menilai, negara selama ini terlalu memusatkan perhatian pada lembaga pendidikan formal, sementara pesantren dibiarkan berjuang sendiri tanpa dukungan kelembagaan yang memadai. Padahal pesantren tak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan formal lain. Pesantren memiliki fungsi ganda: mendidik dan memberdayakan masyarakat.
“Negara sering datang ke pesantren hanya ketika membutuhkan legitimasi moral. Tapi ketika pesantren menghadapi kesulitan, negara sering absen. Pola seperti ini harus diakhiri. Negara wajib berdiri sejajar, bukan sekadar datang memberi piagam, ” katanya.
Sebagai salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, Gus Hilmy menegaskan bahwa wacana pembentukan Ditjen Pesantren sudah lama diperjuangkan oleh banyak pihak dan kerap berhenti di tataran diskusi. Padahal, menurutnya, amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah jelas bahwa pesantren berhak atas pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dari negara.
“Mencermati kasus-kasus terakhir di dunia pesantren, pemerintah patut segera mewujudkan pembentukan Ditjen ini. Tujuannya bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan tata kelola, pembinaan, dan pengawasan berjalan baik tanpa menghilangkan kemandirian pesantren, ” katanya. (Tim)
