Ketua DPD RI: Semua Mantan Presiden yang Sudah Wafat Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin (Foto : DPD RI)

JakCityNews (Jakarta) — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan adanya usulan Pemberian gelar Pahlawan kepada Mantan President ke-2 Republic Indonesia Suharto.

Mantan aktivis KNPI Bengkulu itu menilai atas dedikasi kepemimpinan Nasional di Negara yang besar ini, idelanya semua Mantan president RI yang Telah meninggal dunia layak diberikan gelar Pahlawan Nasional.

“Saya secara pribadi berpandangan bahwa setiap pemimpin bangsa adalah Pahlawan. Bahwa sebagai manusia adalah wajar jika terdapat kekurangan. Kita mengenal istilah Mikul duwur mendem jero, itu filsafat kebangsaan yang harus dijadikan rujukan kita, ” ujar Sultan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

“Para pemimpin bangsa di setiap generasi tentu memiliki reputasi dan legacy yang berbeda, tergantung suasana sosial dan politik nasional serta tantangan geopolitik. Tapi mereka memiliki kesamaan visi yang luhur, yakni menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan cita-cita Nasional, keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” ujar Sultan.

Menurutnya, Pahlawan Nasional bukan merupakan sosok yang tanpa cela politik. Mereka juga manusia biasa, yang memiliki sisi lain dan harus dimaknai sebagai sebuah pelajaran berharga dalam membangun bangsa.

“Tak ada ruginya jika para pemimpin bangsa ini diberikan gelar Pahlawan Nasional. Tak pantas kita yang hanya mengisi kemerdekaan ini memperdebatkan sisi lemah para pemimpin yang telah berjasa dalam membangun bangsa dan negara, sehingga bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai menghargai jasa para pemimpinnya di masa lalu, ” ujar Sultan.

Menurut Sultan, pemberian gelar pahlawan nasional merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa pemimpin yang pernah mengabdi untuk bangsa. Sementara, setiap presiden memiliki peran dan dedikasi dalam pembangunan nasional.

“Penetapan gelar pahlawan tetap harus sesuai aturan dan mekanisme di Kementerian Sosial, ” katanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.