RDPU dengan Komisi VI DPR, PPGIA Minta Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

JakCityNews (akarta) — Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) Syahrul Tahir memita dukungan Komisi VI DPR atas kebijakan skema restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya yang berdampak terhadap hak pension Anggota PPGIA. PPGIA menuntut kepastian hukum dan keadilan sosial bagi ribuan pensiunan yang terancam kehilangan hak finansial seumur hidup mereka.
“Restrukturisasi ini tak hanya merugikan peserta, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hukum dan keadilan sosial yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan,” ujar Syahrul Tahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Syahrul Tahir menegaskan kebijakan restrukturisasi tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lanjut usia yang menggantungkan hidup dari manfaat pensiun. Sahrul menegaskan, hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tak boleh dikurangi oleh kebijakan restrukturisasi.
“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ” ujar Sahrul melalui keterangan tertulisnya.
PPGIA menyatakan hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin oleh UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat (2): “Manfaat pensiun harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat, dibayarkan sebulan sekali seumur hidup”.
Regulasi lainnya yakni No. 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 39 ayat (2) yang berbunyi “Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan penghasilan”.
“Skema restrukturisasi Jiwasraya bertentangan langsung dengan ketentuan tersebut. Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ” kata Sahrul.
PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 melalui akta notaris No. 05 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya. Ia berpendapat negara tak boleh absen dalam melindungi hak-hak pensiunan.
“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak warga. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini, ” katanya.
Komisi VI juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Garuda Indonesia, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.
