Kunker ke Aceh, PPUU DPD RI Bahas RUU Pemerintahan Aceh

JakCityNews (Banda Aceh) – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dalam rangka menindaklanjuti Prolegnas Prioritas Tahun 2025, membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa otonomi khusus yang telah berjalan di Aceh selama dua dekade perlu menjadi role model penguatan otonomi daerah di Indonesia.
Menurutnya, pengalaman Aceh dalam menjalankan otonomi khusus memberikan banyak pelajaran berharga dalam hal tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya daerah.
“DPD RI berharap daerah dapat mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, tidak hanya bergantung pada investor luar. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci agar otonomi khusus benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Kholik melalui keterangan tertulisnya Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, DPD RI berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam penyusunan RUU Perubahan UUPA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini.
Dalam kesempatan sama, Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage mengatakan pembangunan di Aceh memiliki tantangan tersendiri akibat sejarah panjang konflik dan bencana.
“Pembangunan Aceh bukan dimulai dari nol, tetapi dari minus. Perdamaian yang kita nikmati saat ini harus dijaga, dan salah satu instrumennya adalah melalui keberlanjutan UU Pemerintahan Aceh yang mengatur dana Otsus serta kewenangan khusus bagi Aceh,” ujarnya.
Sedangkan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Syakir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPD RI atas perjuangannya sehingga Perubahan UUPA berhasil masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
“Langkah ini menunjukkan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Aceh. Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi instrumen penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” kata Syakir.
Dijelaskan Syakir, sejak diberlakukan pada tahun 2008, Dana Otsus Aceh telah berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, dengan penurunan angka kemiskinan dari 29 persen pada tahun 2002 menjadi 12,33 persen pada tahun 2025.
“Saat ini, sekitar 2 persen dari total dana Otsus digunakan untuk membiayai sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, ” ujarnya. (Tim)
