Cari Pengganti Antar Waktu, DPR Seleksi Calon Anggota Badan Supervisi LPS

JakCityNews (Jakarta) – Komisi XI DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, proses seleksi bertujuan mengisi kekosongan jabatan anggota BP LPS yang tersisa hingga akhir periode 2028.
“Jadi nanti ini adalah pergantian antar waktu dan mengisi jabatan sampai waktu jabatan yang ditinggalkan itu habis,” kata Misbakhun.
Sepuluh kandidat yang mengikuti tahapan seleksi tersebut, yakni Intan Nur Rahmawati, Novriansah, Vivi Adeyani Tendean, Didik Mardiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Taufikurrahman, Rachmat M Purba, Bambang Prijambodo, dan Aribowo. Seluruh peserta memiliki latar belakang keahlian di bidang ekonomi dan keuangan.
Dikutip dari laman dpr.go.id, untuk mekanisme pelaksanaan fit and proper test masing-masing kandidat diberikan waktu selama 30 menit untuk pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan.
Kemudian, para legislator pun mengkritisi pemaparan tersebut dengan memberikan pertanyaan terkait pemahaman fungsi BP LPS, interdependensi pengawasan, hingga pandangan lembaga terkait kondisi ekonomi global.
Lebih lanjut, Anggota Komisi XI Anis Byarwati menegaskan posisi BS LPS sebagai alat kelengkapan yang berbeda dengan badan pengawas, melainkan membantu DPR RI untuk mengkaji dan menelaah kebijakan untuk meningkatkan kinerja LPS.
“Jadi, fungsinya adalah bagaimana mereka ini bisa membuat satu kajian-kajian yang nantinya bisa meningkatkan kinerja LPS, sehingga LPS itu bisa semakin meningkat kinerjanya. Jadi, tentu saja pengetahuan terkait dengan ekonomi dan keuangan itu tentu lebih diutamakan,” ujar legislator Fraksi PKS itu.
BP LPS merupakan alat kelengkapan untuk membantu DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan, meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan terhadap LPS. Pembentukan BP LPS merupakan amanat dari UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK. (Tim)
