MKD DPR Tegaskan Hak Imunitas Ada Batasnya

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JakCityNews (Jakarta) — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin meminta aparat kepolisian tak perlu ragu menindak Anggota DPR RI yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, hak imunitas bukan berarti kebal hukum.

“Apabila anggota kami melanggar hukum, kami pun menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, dan kita minta kerja sama dan selalu memberi info perkembangan kepada kita agar kita juga bisa membantu jalannya proses penegakan hukum tersebut,” kata Imron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Imron menjelaskan mekanisme pelaporan yang telah disiapkan MKD yakni dengan mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan menyampaikannya langsung kepada MKD.

“Teknik pelaporannya tadi sudah ada kontak MKD. Apabila nanti di jalan atau di mana ada yang melakukan pelanggaran, itu bisa difoto dan dikirim ke kontak person MKD. Kedua, apabila ada anggota kami yang melanggar hukum, itu bisa menyurati kami atau langsung koordinasi pada kami MKD,” ujar Imron.

Ia menilai bahwa tak jarang, masih terdapat aparat di daerah yang merasa segan melakukan penindakan terhadap Anggota DPR. Karena itu, MKD secara aktif melakukan kunjungan ke berbagai Polres dan Polresta untuk memberikan pemahaman yang sama.

“Itu masih banyak polisi yang merasa sungkan atau apa, makanya kita selalu kunjungan kepada Polresta di setiap wilayah, menekankan agar tidak perlu ragu untuk melakukan penindakan. Jadi itu penegakannya di situ,” katanya.

Usai Kunjungan Kerja MKD DPR RI di Polresta Surakarta, Jumat (13/2/2026), Imron menjelaskan MKD DPR RI melaksanakan kunjungan ke Polresta Surakarta untuk menjalin kerja sama, sinergitas, dan beberapa hal yang kita sampaikan terkait TNKB. Terlebih, wilayah dapil Jateng V ini memiliki delapan anggota DPR RI yang terpilih.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut berjalan baik dan diterima secara terbuka oleh jajaran Polresta Surakarta. Dalam pertemuan itu, MKD menekankan pentingnya etika dalam penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Anggota DPR.

“Ditekankan yang pertama adalah etika. Apabila ada anggota kami yang melanggar selama menggunakan TNKB, itu kami minta kerja samanya agar melaporkan kepada kami,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.