Komisi IX DPR RI: Pembayaran THR Jangan Hanya Fokus pada Perusahaan Besar

Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago (Foto : DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan ppembayaran THR tak boleh hanya difokuskan pada perusahaan besar, tetapi juga harus menjangkau pekerja UMKM yang jumlahnya sangat signifikan dan menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Semua orang mau lebaran. Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran, pekerja di UMKM pun juga mau lebaran. Jadi mereka juga harus dilindungi,” ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).

Irma mengatakan pekerja di sektor UMKM kerap menghadapi keterbatasan perlindungan, baik dari sisi kepastian upah maupun jaminan sosial. Ia meminta pemerintah daerah agar menyusun peraturan daerah (perda) yang tidak hanya mengatur perusahaan besar, tetapi juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor UMKM.

“Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi. Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Irma menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan adanya kebijakan yang berpihak pada pekerja rentan, termasuk melalui pengawasan yang lebih aktif serta penyediaan mekanisme mediasi apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR.

Irma juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi nasional di bidang ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja UMKM tak bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam.

“Perlindungan sosial itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Negara harus hadir, termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.