Sihar Sitorus Ingatkan Perusahaan: Cicil Persiapan THR 2026 Sejak Dini!

JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus mengingatkan pembayaran THR di tahun mendatang memerlukan perencanaan yang lebih matang, mengingat jarak waktu antarkewajiban keuangan perusahaan relatif berdekatan.
Sihar menilai kondisi tersebut membuat perusahaan harus bekerja lebih keras dalam mengelola arus kas agar kewajiban terhadap pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
“Tahun 2026 ini kita akan menerima THR di bulan Maret, lalu tahun berikutnya bisa saja di Februari. Memang THR itu tahunan, tapi jaraknya dengan akhir tahun itu tak terlalu jauh. Biasanya kondisi perusahaan juga masih menyesuaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Sihar meminta dukungan pemerintah daerah untuk membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehingga pelaku usaha mampu melakukan perencanaan keuangan. Termasuk menabung atau menyisihkan dana secara bertahap untuk kebutuhan THR.
“Supaya iklim usaha itu menjadi lebih bagus, sehingga mereka juga bisa menabung dan mengumpulkan cadangan untuk kewajiban seperti THR,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sihar juga menyinggung beban perusahaan yang turut menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Menurutnya, kewajiban tersebut perlu dipahami secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Tenaga kerja adalah aset, tapi perusahaan juga harus tetap bisa berjalan dan mampu membuka lapangan kerja. Semua ini saling terhubung,” tegasnya.
Ia menambahkan dalam situasi ekonomi masih menantang, kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, agar perlindungan pekerja tetap terjamin tanpa menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Sihar menjalaskan Kunjungan Kerja Komisi IX ke Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026) lalu, menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi IX DPR RI untuk memastikan pelaksanaan kewajiban THR berjalan baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha. (Tim)
