DPR Jawab Gugatan UU Kepailitan di MK: Pasal 292 Konstitusional!

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan keterangan dalam sidang secara daring di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen)

JakCityNews (Jakarta) – DPR RI menyatakan bahwa ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra dalam sidang pengujian materiil perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi secara daring di Jakarta, Selasa (3/3/2026)

Soedeson Tandra menjelaskan bahwa rujukan Pasal 286 dalam aturan tersebut tidak boleh dimaknai secara parsial. Menurutnya, pasal tersebut merupakan satu kesatuan utuh dengan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara keseluruhan.

“Pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) maupun aturan lainnya dalam undang-undang tersebut,” ujar Soedeson.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyoroti perbedaan karakteristik antara proses PKPU dan kepailitan. Dalam konstruksi UU 37/2004, kreditur separatis dan kreditur konkuren memiliki kedudukan setara dalam menentukan persetujuan atau penolakan terhadap proposal perdamaian debitur.

“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” kata legislator yang juga Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Soedeson menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan konsekuensi hukum ketika rencana perdamaian debitur dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.