Komisi III DPR: Proses Hukum Kematian Nizam Sapei Harus Akuntabel dan Profesional

JakCityNews (Jakarta) — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat dan menyeluruh penanganan kasus dugaan penyiksaan berujung kematian yang menimpa Nizam Sapei (12) di Sukabumi, Jawa Barat.
Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka TR (ibu tiri korban) harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Ia menekankan bahwa keadilan bagi almarhum dan keluarga kandungnya merupakan prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar.
“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka. Tidak boleh ada ruang gelap dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, ” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
Sebelumnya, digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026) lalu, yang menghadirkan Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga korban, dan tim kuasa hukum.
Dalam audiensi tersebut, Mira Widyawati selaku anggota tim kuasa hukum ibu kandung korban, Lisnawati, memaparkan kronologi versi keluarga. Selain dugaan penyiksaan oleh ibu tiri, muncul indikasi kuat adanya penelantaran oleh ayah kandung korban selama periode kejadian.
Merespons hal tersebut, Komisi III mendorong aparat kepolisian untuk mendalami seluruh potensi pelanggaran hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam KUHP secara cermat.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama menyangkut hak dan keselamatan anak. Kami meminta laporan berkala hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang tetap, ” lanjut Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut. (Tim)
