Demi Perlindungan, Baleg DPR Wajibkan BPJS dalam RUU PPRT

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (Foto : Dok. DPR)

JakCityNews (Jakarta) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masuk dalam draf final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Ketua Baleg DPR Bob Hasan hal ini menjadi syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, demi menjamin perlindungan sosial yang layak bagi jutaan PRT di Indonesia.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat utama dalam pasal RUU PPRT. Ini wujud memanusiakan manusia dan prioritas kami,” tegas Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan RUU PPRT ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia dan ditargetkan disahkan tahun 2026, dengan dukungan politik yang kuat.

“Ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI, ” kata Bob Hasan.

Sementara Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Martin Manurung, menambahkan bahwa draf RUU PPRT telah disempurnakan dengan mengakomodasi masukan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemberi kerja dan aktivis.

Pada Kamis (5/3/2026) lalu, Baleg DPR juga menerima berbagai masukan dari sejumlah aktivis dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Antara lain Rieke Diah Pitaloka, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal diwakili Sekjen KSPI dan Jakarta Feminist, serta Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.