Okta Kumala Dewi: Telegram Panglima TNI Bukti Negara Siaga Lindungi Rakyat

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi (Foto : Dok. DPR)

JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, memberikan dukungan penuh dan menilai wajar langkah kesiapsiagaan yang diambil oleh Panglima TNI melalui Telegram Nomor TR/283/2026.

Instruksi tersebut dianggap sebagai tindakan antisipatif yang krusial di tengah memburuknya situasi geopolitik global, khususnya terkait eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Menurut Okta, dinamika internasional saat ini menunjukkan peningkatan tensi yang berpotensi meluas dan memberikan dampak tidak langsung terhadap keamanan nasional Indonesia.

“Dalam kondisi dunia yang sedang memburuk, khususnya konflik di Timur Tengah dan perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang dampaknya dapat meluas, perlu ada kewaspadaan dalam mengantisipasi segala kemungkinan potensi ancaman yang terjadi, salah satunya dalam dimensi keamanan dan pertahanan,” ujar Okta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

Politisi Fraksi PAN ini menegaskan bahwa tujuh poin instruksi dalam Telegram Panglima TNI tersebut sudah sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

“Yang dilakukan TNI dengan kesiapsiagaan ini adalah hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan, karena ini merupakan bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari situasi global yang berkembang saat ini, ” katanya.

Terkait kekhawatiran masyarakat, Okta mengimbau publik untuk tetap tenang. Ia menegaskan bahwa peningkatan status kesiapsiagaan ini adalah mekanisme internal militer dan tidak berdampak langsung pada aktivitas sipil.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu cemas dengan keluarnya surat ini. Justru dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja secara maksimal untuk melindungi masyarakat.

“Kesiapsiagaan ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil, sehingga aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan masyarakat lainnya tetap dapat berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dikeluarkan awal Maret 2026 menginstruksikan peningkatan pengamanan objek vital nasional, kesiapan personel dan alutsista, penguatan fungsi intelijen, serta pemantauan ketat terhadap situasi global. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.