Fraksi PKS DPR Desak Pengesahan RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial

Anggota Pansus RUU HPI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin dalam Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026) lalu. (Foto : DPR)

JakCityNews (Jakara) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) merupakan kebutuhan mendesak bagi sistem hukum nasional. Hal ini diperlukan untuk mengganti kerangka hukum peninggalan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika global modern.

Anggota Pansus RUU HPI Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menyatakan bahwa pesatnya globalisasi, mobilitas antarnegara, serta perkembangan ekonomi digital menuntut adanya payung hukum yang komprehensif.

“Aturan yang kita pakai saat ini masih bertumpu pada ketentuan kolonial. Ini tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara saat ini,” ujar Hamid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).

Hamid menyoroti kondisi regulasi HPI saat ini yang masih tersebar di berbagai peraturan sektoral. Menurutnya, fragmentasi ini memicu ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

“RUU HPI harus hadir untuk memberikan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku, kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara internasional, hingga mekanisme pengakuan putusan asing, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Hamid menekankan bahwa kepastian hukum adalah kunci untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia. Dengan adanya prosedur yang jelas, kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap sistem hukum Indonesia akan semakin kuat.

Salah satu poin krusial yang didorong PKS adalah kejelasan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan asing. Selama ini, putusan asing sering kali hanya dianggap sebagai alat bukti tertulis tanpa kekuatan eksekusi yang tegas di Indonesia.

“Kita butuh mekanisme yang jelas agar ada kepastian bagi para pihak yang bersengketa secara internasional. Ini langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum global, ” ujarnya. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.