DPR : Tuntutan Mati ABK Batam Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

JakCityNews (Jakarta) — Komisi III DPR RI memberikan atensi serius terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) dalam kasus narkotika di Batam. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai tuntutan tersebut telah mencederai prinsip proporsionalitas dan rasa keadilan di masyarakat.
Rudianto menegaskan bahwa penuntutan pidana seharusnya didasarkan pada derajat kesalahan masing-masing pihak. Dalam kasus ini, ia melihat adanya ketimpangan yang mencolok antara peran terdakwa dengan hukuman yang dijatuhkan.
“Kalau membaca konstruksi hukumnya, justru derajatnya (terdakwa) paling kecil. Inilah penyebab kenapa memantik reaksi publik, karena dianggap tidak adil,” ujar Rudianto Lallo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini memperingatkan bahwa praktik penuntutan yang tidak mencerminkan keadilan substantif berpotensi merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, tuntutan yang dipaksakan terhadap pelaku dengan peran tidak dominan hanya akan melahirkan persepsi negatif.
“Jika terjadi praktik seperti itu, pasti mencederai dan merusak kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI memastikan akan terus memantau kinerja aparat penegak hukum guna menjaga mekanisme checks and balances. Hal ini dilakukan agar setiap proses hukum berjalan secara akuntabel dan berpihak pada kebenaran.
“Kami duduk di sini karena daulat rakyat. Kami punya fungsi mengawasi kerja-kerja aparat penegak hukum demi memastikan keadilan bagi semua,” kata Rudianto. (Nes)
