Sah! DPR Restui Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Jabatan 2026–2031

JakCityNews (Jakarta) — Rapat paripurna PR RI Puan Maharani menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan
seraya dijawab serentak peserta paripurna, “Setuju”.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon di hari sebelumnya pada Rabu (11/3/2026).
“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031, ” ujar Misbakhun membacakan laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil pembahasan calon anggota Komisioner OJK dalam rapat Paripurna DPR RI.
Berikut lima nama yang disetujui sebagai anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.
- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi;
- Wakil Ketua OJK Hernawan Bekti Sasongko;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono;
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.
Selanjutnya, Politisi dari fraksi Partai Golkar ini melalui pimpinan DPR RI meminta seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat memberikan persetujuannya atas kelima nama calon anggota dewan Komisioner OJK tersebut. (Nes)
