DPR Desak Pengusutan Cepat Kasus Teror Air Keras Wakil Koordinator KontraS8

JakCityNews (Jakarta) — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi kekerasan biadab berupa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (12/3/2026) malam di Jakarta Pusat.
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan premanisme ini adalah serangan nyata terhadap demokrasi dan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.
“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Pelaku harus segera ditangkap! Tidak ada ruang bagi kekerasan dan premanisme untuk membungkam perbedaan pendapat di negara ini,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya, Senin (16//3/2026).
Berdasarkan laporan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah korban menghadiri diskusi di kantor YLBHI. Di kawasan Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Andrie diadang oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Serangan tersebut mengakibatkan korban menderita luka bakar serius hingga 24 persen di area muka, tangan, dada, hingga mata. Saat ini, Andrie Yunus tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Terkait kasus tersebut, Komisi III DPR RI mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan secara professional. “Kami mendesak Polda Metro Jaya melakukan penyidikan cepat dan transparan untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini, ” katanya.
Komisi III DPR lanjut Habiburokhman juga meminta apparat kepolisian melakukan pengawalan secara maksimal terhadap kasus yang menimpa Andrie Yunus. Terutama memberikan perlindungan fisik kepada korban guna menghindari ancaman kekerasan susulan.
“Komisi III DPR juga meminta jaminan medis kepada korban Andrie Yunus. dengan menanggung penuh seluruh biaya pengobatan terbaik bagi korban hingga pulih total, ” ujarnya.
Habiburokhman, yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra, menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun serangan fisik adalah kejahatan berat. Komisi III berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan rasa aman bagi seluruh warga negara. (Nes)
