Polemik Pembatasan Kuota PTN: DPR Tekankan Keadilan Akses Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (Foto : Biro Pemberitaan Parlemen)

JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Pemerintah mengkaji ulang secara komprehensif wacana pembatasan kuota mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menutup akses bagi masyarakat kurang mampu maupun mereka yang berasal dari daerah tertinggal.

“Kami memandang rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN sebagai langkah yang perlu dikaji ulang secara mendalam. Pembatasan harus tetap mengedepankan daya tampung yang adil dan prinsip pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Lalu dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini memperingatkan agar kebijakan tersebut tidak menciptakan eksklusivitas baru di lingkungan PTN. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak boleh mengorbankan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tinggi negeri yang terjangkau.

Terkait persaingan antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Lalu menegaskan bahwa pembatasan kuota PTN jangan hanya dilihat sebagai alat untuk ‘mengalihkan’ mahasiswa ke PTS. Ia mendorong agar daya saing PTS dibangun melalui peningkatan inovasi dan kualitas, bukan sekadar limpahan kuota.

“Kita harus menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat di mana PTS dan PTN saling melengkapi, bukan hanya bersaing secara kuantitas,” tambahnya.

Di sisi lain, legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyambut positif usulan agar PTN lebih difokuskan pada riset dan program pascasarjana. Hal ini dinilai sejalan dengan visi peningkatan daya saing bangsa di kancah global.

“Memfokuskan PTN pada riset dan jenjang pascasarjana akan memperkuat fondasi inovasi nasional. Sementara itu, PTS dapat mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan industri. Ini adalah pembagian tugas yang ideal,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa kebijakan pembatasan kuota ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah berargumen bahwa prioritas utama saat ini adalah meningkatkan kualitas lulusan agar lebih relevan dengan dunia kerja, bukan sekadar mengejar jumlah mahasiswa. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.