DPR Panggil Bareskrim dan Korban Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh AM

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto : Biro Pemberitaan Parlemen)

JakCityNews (Jakarta) — Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang tokoh agama sekaligus juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi berinisial Syekh AM.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026 mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mendalami kronologi kasus yang diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban beserta kuasa hukumnya. Kami juga memanggil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan keterangan lanjit,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga memberikan klarifikasi tegas untuk memutus kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait identitas terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa inisial AM yang dimaksud bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).

“Perlu kami luruskan, terduga pelaku bukanlah kedua ustaz tersebut, melainkan seseorang yang biasa disapa Syekh. Kami ingin memastikan tidak ada fitnah yang merugikan pihak lain,” katanya.

Melalui langkah ini, Komisi III DPR RI berharap proses hukum terhadap pelaku dapat dipercepat guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban seadil-adilnya. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.