DPR Desak Ombudsman Awasi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Biarkan Buruh Berjuang Sendiri

JakCityNews (JAKARTA) – Berulangnya kasus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun memicu kritik keras dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menilai negara seolah “bertekuk lutut” di hadapan perusahaan nakal karena hanya mengandalkan sanksi administratif yang tidak memberikan efek jera.
Hingga 25 Maret 2026, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan ratusan kasus yang masih menggantung.
Edy menegaskan, pola tahunan ini membuktikan adanya lubang besar dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Setiap tahun persoalan THR berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak menggigit. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tegas Edy dalam pernyataan resminya, Senin (30/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengusulkan langkah radikal untuk memutus rantai pelanggaran. Menurutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat ini (UU No. 2 Tahun 2004) terlalu berbelit dan bisa memakan waktu hingga dua tahun.
“Rakyat kecil tidak bisa menunggu dua tahun untuk hak yang seharusnya cair sebelum Lebaran. Pelanggaran THR harus mulai dipertimbangkan masuk ranah pidana, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Edy.
Untuk mengakhiri “tradisi” pelanggaran THR, Edy mendesak pemerintah melakukan tiga langkah konkret.
Pertama, Sanksi Pidana: Merombak regulasi agar pengusaha yang sengaja mengemplang THR dapat diproses hukum secara pidana.
Kedua, Audit Preventif: Melakukan pengawasan ketat dan audit sejak dini terhadap perusahaan, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pekerja yang sudah terlanjur dirugikan.
Ketiga, Transparansi Publik & Peran Ombudsman: Mendesak Kemenaker memublikasikan daftar hitam (blacklist) perusahaan pelanggar dan melibatkan Ombudsman untuk mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
Edy menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tumpukan kertas administratif, melainkan harus berujung pada penyelesaian konkret di kantong pekerja.
“Negara harus hadir lebih tegas. Jangan biarkan pekerja berjuang sendirian untuk hak yang sudah seharusnya mereka terima. Pengawasan harus punya taring, ” ujarnya. (Nes)
