Rieke Diah Pitaloka Ingatkan RUU Kewarganegaraan Jangan Jadi Celah Komersialisasi dan Politisasi

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang sedang dibahas bersama Kementerian Hukum. Rieke menyoroti adanya potensi ketidakpastian hukum dan celah penyalahgunaan dalam pengaturan kewarganegaraan ganda tertentu.
Dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Rieke menilai draf RUU tersebut menunjukkan inkonsistensi prinsip. Di satu sisi Indonesia tetap menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain membuka ruang kewarganegaraan ganda dengan kriteria yang dianggap masih abstrak.
“Penggunaan istilah seperti ‘berjasa luar biasa’ dan ‘kepentingan strategis negara’ belum dirumuskan secara objektif dan terukur. Tanpa parameter yang jelas, kebijakan ini berisiko dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Rieke menggarisbawahi beberapa hal krusial yang perlu diperbaiki yakni potensi maladministrasi. “Proses pemberian kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) dinilai terlalu birokratis dan berlapis tanpa kejelasan batas waktu, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, ” katanya.
Selain itu nasib Kelompok Stateless: Ia berpendapat mekanisme penanganan warga tanpa kewarganegaraan masih lemah dalam standar pembuktian justru berpotensi merugikan warga yang butuh perlindungan.
Rieke menyarankan agar adanya optimalisasi Diaspora sebab kebijakan terhadap diaspora Indonesia saat ini masih bersifat administratif dan belum menjadi strategi nasional yang konkret untuk pembangunan.
Sebagai solusi, Rieke mendorong pemerintah untuk tetap mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian yang sangat selektif. Ia mengusulkan adanya sistem terpadu lintas lembaga yang transparan serta penambahan “norma pengaman” guna mencegah komersialisasi status kewarganegaraan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses. Jangan sampai status kewarganegaraan kita menjadi komoditas,” katanya. (Nes)
