Tekad Pemerintah Berantas Kemiskinan
JakCityNews (Jakarta) – Pemerintah terus bertekad memberantas kemiskinan ekstrem di tanah air hingga 0 persen pada akhir 2024. Pada 2021 program penanggulangan kemiskinan ekstrem telah menyasar 35 kabupaten di 7 provinsi prioritas.
Untuk 2022 ini, dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada 15 Februari 2022, Presiden telah menyetujui untuk melanjutkan program tersebut di 212 kabupaten di 25 provinsi yang merupakan 75 persen dari kantong kemiskinan ekstrem.
Terkait hal ini, selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menekankan pentingnya program pemberdayaan masyarakat di samping pemberian bantuan sosial.
“Wakil Presiden mengingatkan, pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran adalah sangat penting, namun perlu didukung oleh program pemberdayaan,” ungkap Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).
Adapun program-program pemberdayaan tersebut, sambung Masduki, tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga dengan jumlah anggaran yang mencapai lebih dari Rp170 triliun. Sementara, dari data Kementerian Keuangan, anggaran untuk mengatasi kemiskinan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2022 khususnya terkait program Bantuan Sosial tercatat sekitar Rp282 triliun dana APBN.
“Menurut Wapres, berbagai program ini perlu dikoordinasikan agar tepat sasaran dan terjadi konvergensi,” ujarnya.
Wapres juga menyoroti masalah data penyaluran bantuan sosial. Agar pemberiannya tepat sasaran, Wapres meminta pendataan rumah tangga yang masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem dilakukan secara akurat. Sehingga, nantinya pemberian bantuan sosial ini diharapkan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi lokal dan mendorong turunnya angka kemiskinan.
” Wapres menyarankan agar menggunakan data rumah tangga yang saat ini sedang diperbaiki dengan sumber utama dari pendataan BKKBN yang relatif baru dan memiliki metode pemeringkatan, sebagai masukan bagi perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,” terang Masduki.
Masduki menerangkan, Presiden dan Wapres telah menyetujui untuk daerah yang sulit dan belum terjangkau perbankan, penyaluran dapat dilakukan oleh PT Pos.
“Untuk daerah yang terjangkau perbankan penyaluran tetap dilakukan melalui bank. Hal ini juga untuk mendukung financial inclusion agar seluruh lapisan masyarakat termasuk mereka yang kurang mampu memiliki akses terhadap perbankan sehingga lebih leluasa dalam melakukan kegiatan ekonomi,” pungkas Masduki.(Alvim)