LaNyalla Gulirkan Konsep 4P Demi Kemakmuran Rakyat
JakCityNews (Jakarta) – Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sesuai cita-cita bangsa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewacanakan konsep 4P, yaitu Public, Private, People, Partnership. Keterlibatan secara bersama, negara, swasta, dan rakyat dalam sebuah kerja bersama.
“Dalam konsep 4P, rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis,” papar Senator asal Jawa Timur itu.
Konsep keterlibatan People dalam Public, Private, People, Partnership berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar.
“CSR itu kan sekedar sedekah saja, atau penyuapan kepada mayarakat sekitar,” timpalnya.
Karena konsep 4P yang dimaksud lebih mendasar lagi, yakni ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
“Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan,” tegasnya.
Komsep tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Idealnya ekonomi Indonesia disusun dan dijalankan oleh tiga entitas yang saling mendukung dan menjaga. Yakni Koperasi atau Usaha Rakyat, BUMN atau BUMD dan BUMDes, dan Swasta murni, baik nasional maupun asing,” katanya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh berada di tangan orang-seorang atau perorangan. Sedangkan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Norma hukum internasional sangat menghormati kedaulatan wilayah sebuah negara, termasuk kepentingan nasional sebuah negara yang berdaulat. Kita tidak boleh mengikuti atau tunduk pada arahan-arahan masyarakat internasional, yang menabrak kepentingan nasional kita sebagai negara yang berdaulat,” pungkasnya. (Bas)