Inisiator, Pendiri, Presidium, Anggota, dan Pergerakan Perjuangan ASJB Keberatan Diadakannya RUA
JakCityNews (Jakarta) – Bertempat di Kemang Jakarta Selatan, para inisiator, pendiri, presidium SMA, anggota dan tokoh perjuangan pergerakan Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB) menyampaikan keberatan atas diadakannya Rapat Umum Anggota (RUA), Minggu (2/10/2022).
Keberatan tersebut disampaikan dua inisiator utama, Bobby Indroharto dan Dwi Restu Belladona. Keduanya menyampaikan tujuh poin penyebab keberatannya yang disampaikan pada Senin (3/10/2022) di Jakarta.
Pertama, RUA yang dilaksanakan 2 Oktober 2022 lalu itu dilakukan dengan tidak berdasarkan aturan Anggaran Dasar Perkumpulan ASJB, khususnya pasal 7 tentang RUA, di mana tertulis sangat jelas bahwa peserta Rapat Umum Anggota adalah Dewan Etika dan Kehormatan Alumni, Dewan Alumni, Badan Pengawas, Badan Pengurus dan Dewan Penasehat.
“Bahwa syarat dalam pasal 7 adalah hal mutlak yang harus terpenuhi,” ujar Bobby.
Kedua, terlihat jelas, tambah Bobby, indikasi Steering Commitee/Organizing Commitee bersama dengan Badan Pengurus yang telah melakukan rekayasa sedemikian rupa terkait peserta sidang RUA dengan meniadakan atau menghapus nama salah sorang Inisiator yang sejak awal berjuang mendirikan ASJB.
Di samping itu, poin ketiga, adanya upaya Steering Commitee dan Organizing Commitee untuk memaksakan masuk ke dalam sidang RUA peserta-peserta bentukan Badan Pengurus yang belum memenuhi syarat keanggotaan sesuai pasal 4 tentang Keanggotaan dan Pasal 10 tentang Dewan Alumni, yang terlihat dari daftar absen yang sudah menggunakan judul Peserta RUA, sama dengan peserta sah yang tercantum Pasal 7 Anggaran Dasar tentang Rapat Umum Anggota.
Keempat, Isu yang sudah didengungkan sejak awal menjelang RUA oleh Steering Commitee bahwa seolah RUA hanya terdiri dari satu agenda yaitu pemilihan Ketua Umum. “Padahal ada banyak agenda penting lainnya sesuai pasal 7 tentang Rapat Umum Anggota seperti membahas Laporan Pertanggujawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas, mengesahkan program dan anggaran perkumpulan untuk periode kerja berikutnya, serta mengesahkan kode etik perkumpulan dan seterusnya,” sambung Donna, panggilan akrab Dwi Restu Belladona.
Lebih lanjut disebutkan, sementara pemilihan Ketua Umum sama sekali tidak tercantum di dalam agenda Rapat Umum Anggota sesuai Pasal 7 Anggaran Dasar karena pemilihan Ketua Umum hanya dapat dilakukan jika sudah ada Anggaran Rumah Tangga sesuai Pasal 13. Anggaran Dasar yang mana sampai saat Rapat Umum Anggota dilaksanakan pada 2 Oktober 2022, Alumni SMA Jakarta Bersatu belum memiliki Anggaran Rumah Tangga.
Kelima, dengan terjadinya rekayasa di poin kedua dan ketiga, dan melihat amburadulnya aturan yang dipakai oleh Steering Commitee dan Organizing Commitee maka Badan Pengawas dengan tegas menolak untuk masuk dalam ruang sidang Rapat Umum Anggota karena tidak ingin terjebak dalam sidang Rapat Umum Anggota yang penuh rekayasa dan sangat jelas sudah melanggar dan mengabaikan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Keenam, adanya poin satu hingga kelima, maka inisiator, pendiri, presidium, anggota dan tokoh perjuangan pergerakan Alumni SMA Jakarta Bersatu sepakat untuk menolak hasil dari Rapat Umum Anggota Alumni SMA Jakarta Bersatu [ASJB] yang sudah dilaksanakan pada 2 Oktober 2022.
Ketujuh atau yang terakhir, para Inisiator, pendiri, presidium, anggota dan tokoh perjuangan pergerakan Alumni SMA Jakarta Bersatu akan melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk melakukan penyelamatan dan pembenahan Perkumpulan Alumni SMA Jakarta Bersatu dalam waktu segera.(eles)