DPRD Maluku Ingatkan Pemprov Segera Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD 2023

Melkianus Sairdekut

JakCityNews (Ambon) – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, untuk segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengaku, sejak tanggal 1 November 2022, pihaknya telah telah menyurati Pemprov Maluku, terkait dengan dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023.

“Karena sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, APBD tahun anggaran 2023 sudah harus disahkan sebelum 30 November,” ungkap Sairdekut kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut dia menegaskan, jika hingga pertengahan November 2022 Pemprov Maluku belum juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023, maka DPRD akan kembali menyurati Pemprov Maluku.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 harus diserahkan lebih awal, agar proses pembahasan antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa berjalan dengan maksimal, dan tidak terkesan terburu-buru.

“APBD tahun anggaran 2023 harus diserahkan lebih cepat, agar proses pembahasannya juga lebih maksimal. Nah, jika sampai tanggal 10-15 November Pemprov Maluku belum juga menyerahkan dokumen APBD tahun anggaran 2023, maka sebagai lembaga legislatif, kami akan kembali menyurati,” tegasnya.

Namun demikian Sairdekut optimis, proses pembahasan APBD tahun anggaran 2023 akan bisa diselesaikan tepat pada waktunya. ”Kita masih punya waktu. Saya yakin, kita bisa rampungkan APBD 2023 tepat pada waktunya,” kata dia optimis.

“APBD tahun anggaran 2023 sudah harus mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku paling lambat 30 November 2022 mendatang. Kita pastikan akan segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS. Pemprov Maluku akan terus membangun koordinasi dengan pimpinan DPRD, menyangkut dengan mekanisme pembahasannya,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023

Menurut Sadali, pihaknya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sementara menggenjot item-item apa saja, yang wajib dimasukan dalam APBD.

“Jika semua mekanisme berjalan sesuai dengan aturan, maka pada tanggal 3 Desember nanti, APBD tahun anggaran 2023 sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga sebelum tahun 2022 ini berakhir seluruh proses penetapan APBD menjadi Perda dapat dilakukan,” tandas Sadali. (Non/Gtt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.