Raker Komite III DPD RI Dengan Pemda DIY : Inventarisasi dan Pengawasan Pelaksanaan UU Cagar Budaya

JakCityNews (Yogya) – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) dan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedhong Pracimosono, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Senin (14/11/2022)

Kunjungan kerja Komite III DPD RI di DIY diikuti Ketua Komite III Hasan Basri (Kaltara), Wakil Ketua Komite III Habib Ali Alwi (Banten) serta Anggota Komite III DPR RI, yaitu Cholid Mahmud (DIY), Dedi Iskandar Batubara (Sumut), Edwin Pratama Putra (Riau), Arniza Nilawati (Sumsel), Eni Khairani (Bengkulu), Jihan Nurlela (Lampung),

Lalu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Amang Syafrudin (Jabar), Bambang Sutrisno (Jateng), Ahmad Nawardi (Jatim), Asyera Respati A Wundalero (NTT), Habib Said Abdurrahman (Kalteng), Habib Zakaria Bahasyim (Kalsel), Zainal Arifin (Kaltim), Djafar Alkatiri (Sulut), Muhammad J Wartabone (Sulteng), Matheus Stefi Pasimanjeku (Maluku Utara).

Adapun stakeholders di DIY yang diundang dalam rapat kerja, antara lain Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemdikbud DIY, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY, Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Dinas Kebudayaan DIY dan Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-DIY, Barahmus DIY, Pokadarwis Pemerhati Cagar Budaya Candirejo, Akademisi FIB UGM dan Badan Otorita Borobudur.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menuturkan, pelestarian cagar budaya dalam implementasinya dihadapkan pelbagai tantangan. Meski pelestarian cagar budaya telah diatur di UU Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Momor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Atas dasar kondisi cagar budaya, maka Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapannya, terpanggil untuk turut berkontribusi melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kunjungan kerja, juga untuk menyerap pemikiran dan aspirasi publik menyangkut inisiasi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan sebagai bentuk komitmen untuk mendorong rekognisi negara atas kearifan lokal adat istiadat kerajaan.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menuturkan, bahwa urusan kebudayaan (termasuk
hal-hal yang menyangkut cagar budaya) merupakan salah satu pilar pembangunan di DIY.

Menurut Gubernur, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam setiap upaya pelestarian cagar budaya di DIY. Yaitu DIY memiliki entitas atau tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan
nilai budaya yang menggambarkan
segi keistimewaan Yogyakarta. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.