Baleg DPR : Melihat Tembakau Jangan dari Sisi Negatif
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo meminta pemerintah, ahli kesehatan dan aktivis anti tembakau hanya melihat dari sisi negatifnya saja. Tembakau yang diproduksi menjadi rokok, telah memberikan nilai-nilai positif bagi negara.
“Apakah yang menjadi ketergantungan hanya tembakau saja? Saya jawab tidak. Melihat tembakau jangan hanya lihat negatifnya saja. Pemerintah mengambil cukai, tetapi rokoknya dimusuhi, ” ujar Firman Subagyio dalam diskusi Forum Legislasi ‘Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Center Parlemen Jakarta Kamis (25/5).
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi masalah pertanian itu meminta pemerintah lebih baik mengatur regulasi rokok elektrik (vape). Menurut Firman, semangat pembahasan RUU Kesehatan sejatinya adalah perbaikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. DPR melalui Badan Legislasi tidak pernah memasukkan norma atau pasal zat adiktif disetarakan dengan narkotika. Sehingga, industri rokok elektrik tidak perlu risau.
“Kami tidak melarang industri rokok vape. Tapi, yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju, ” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan tidak ada menyinggung, tidak ada irisan sama sekali yang mengatur tentang komoditi. Karena komoditi bukan merupakan satu sistem dari pada rancangan undang-undang yang kita buat, oleh karena itu kita tidak pernah bersinggungan dengan komoditi yang mengandung zat adiktif.
“Jadi kami mempertanyakan, kenapa tiba-tiba DIM yang dikirim kembali pemerintah ada sisipan mengatur zat adiktif. Berarti ini ada pasal sisipan, entah dari Menteri Kesehatan atau teman-teman di kesehatan. Ini ada titipan dari mana, itu kita tidak tahu, ” katanya.
Indonesia, sambung Firman, termasuk salah satu penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Lalu, legisator Partai Golkar itu mengingatkan jangan sampai likuid rokok elektrik menjadi pintu masuk pengedar narkoba merusak anak bangsa. “Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan adalah kewajiban DPR, ” katanya.
Sedangkan Aryo Andrianto Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menjelaskan dari 6 juta pengguna vape, hanya segelintir yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Artinya, penyelewengannya sangat minim. Terkait penindakan kepolisian terhadap pencampuran likuid dengan Sabu yang terungkap Januari 2023 lalu di Jakarta Barat, APVI juga menaruh perhatian serius.
“Kami dari asosiasi, seluruh stakeholder juga sangat memperhatikan. Makanya kami juga membuat kampanye Stop Vape Ilegal, termasuk membuka pengaduan likuid vape campur narkoba, yang ilegal, tanpa cukai semua kami lakukan, ” ujarnya.(gsu)