Gus Imin: Tarif QRIS Harus Ditunda, UMKM Baru Bangkit
JakCityNews (Jakarta) — Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Pria yang akrab disapa Gus Imin ini menyatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha teruma UMKM serta para konsumen.
“Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” kata Gus Imin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berujar, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal, lanjutnya, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.
“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu, ” kata Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.
“Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan,” ujar Gus Imin. (gsu)