Puan Soroti Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
JakCityNews (Jakarta) — Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyoroti tidak ditanggungnya korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menekankan, pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban,” kata Puan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Seperti diketahui, keputusan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.
Penjaminan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Puan pun mendorong adanya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut agar tidak ada korban kekerasan seksual yang tidak mendapat layanan kesehatan.
“DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang merupakan inisiatif DPR, Puan menegaskan dewan akan terus mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar mendapat perlakuan yang aman dan adil serta mendapatkan perlindungan.
“Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Puan.
Mantan Menko PMK ini menekankan pentingnya kerja sama seluruh stakeholder menjadi salah satu kunci penyelesaian isu sensitif seperti kekerasan seksual. Untuk itu, Puan mengajak semua pihak yang terkait pada isu ini agar memperhatikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
“Masyarakat yang aman dan adil harus diwujudkan dengan memastikan bahwa setiap warga negara, terutama mereka yang telah mengalami kekerasan seksual perlu merasakan keadilan dan dukungan yang tak terhingga dari Negara. Khususnya melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah, ” katanya. (gsu)