Legislator Senayan Minta Kominfo Periksa Kembali Isu Judi Online
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi I DPR RI Irmadi Lubis dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan persoalan mengenai judi online yang kian marak di Indonesia. Ia meminta Kominfo untuk memeriksa kembali terkait judi online tersebut karena hukuman yang ada saat ini dinilai belum memberikan efek jera.
“Mungkin hanya ada satu pesan kepada Pak Menteri, saya lihat beberapa hari setelah Pak Menteri itu dilantik, Pak Menteri datang ke Kapolri mengenai judi online. Kita sedang membahas tentang undang-undang penyiaran Pak. Jadi di dalam dari wakil dari Pemerintah, pimpinannya dari Kominfo,” kata Irmadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Irmadi menegaskan hukuman yang diberikan kepada pelaku judi online saat ini dinilai belum memberikan efek takut atau jera, sehingga Ia meminta Kominfo untuk memeriksanya kembali. “Maka saya mohon Pak Menteri, periksa kembali itu mengenai judi online dan segala macam transaksi-transaksi yang online yang lainnya. Apakah itu memang sesuai dengan visi dari Pak Menteri?” ujarnya.
Diketahui, kegiatan perjudian online berdasarkan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (gsu)