Rakornis Portal di Cibubur Indah 3 Temui Jalan Buntu
JakCityNews (Jakarta) – Rapat koordinasi teknis (Rakonis) kesepakatan pengamanan dan penjagaan portal antara warga RW 06 dengan RT 05/RW 11 Cibubur Indah 3, sebagai akses menuju jalan di Cibubur, Jakarta Timur menemui jalan buntu atau deadlock.
Rakornis mengundang kedua pihak guna mencapai kesepakatan pelaksanaan teknis, dipimpin Wakil Camat Ciracas, Alamsyah didampingi Plt. Lurah Cibubur, Roni dan unsur Muspida setempat, di kantor Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Penyebab Rakornis gagal mengambil keputusan karena kedua pihak tetap bertahan dengan sikap masing-masing. Utusan warga RW 06 yang diwakili Ketua RW 06, Suparlan menolak usulan sistem pengamanan dan penjagaan bersama, selain buka portal tanpa syarat.
Parlan menilai keberadaan portal tersebut mengganggu warga yang akan melakukan aktivitas, terutama ketika ada warga sakit dan keadaan darurat.
“Kami menolak usulan sistem pengamanan dengan petugas dan pos penjagaan, buka portal mulai jam 05.00 hingga 22.00 tanpa syarat,” kata Parlan.
Sedangkan Ketua RT 05/RW 11 Cibubur Indah 3, Bob Hardian mengatakan, portal di Jalan Al Hidayah I dan II yang berada di perbatasan wilayah RW 06 dan RW 11 tersebut tidak mengganggu aktivitas warga. Bob Hardian berpendapat, tak ada pilihan lain bagi pemilik mobil harus melalui portal tersebut dan diberikan kunci duplikat.
Baca juga :
- Petrokimia Bertekad Pertahankan Gelar, TNI AL Ingin Bermain Tanpa Beban
- Putra Indomaret Akan Hadapi LavAni di Grand Final
- Putri TNI AL Dampingi Petrokimia di Grand Final, Usai Kalahkan Bank Jatim
- Indomaret dan LavAni Tinggal Selangkah Lagi ke Grand Final
- Petrokimia Gresik Menjadi Tim Pertama yang Lolos ke Grand Final
Bob menambahkan, pihaknya menawarkan agar disediakan petugas dan pos khusus untuk menjaga buka/tutup portal. Yang tidak bebas melintas dari komplek adalah motor karena ada gang yang jaraknya hampir sama mencapai jalan raya. Setiap Motor yang lewat, harus pakai helm dan pejalan kaki harus memakai masker sesuai aturan.
“Namun dengan adanya deadlock ini, berarti portal kita tutup lagi dan kunci duplikat diberikan kepada pemilik mobil dan motor tetap tidak boleh lewat. Tetapi, manusia bebas lalu-lalang, ” ujar Bob didampingi pengacara Zainal.
Zainal mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena terjadi deadlock dan tak tercapai kesepakatan, sekaligus upaya untuk mencari keadilan dari pihak lain. Sementara pihak RW 06, Sugyono tak keberatan apabila pihak RT 05/RW 11 akan melakukan langkah hukum.
Sementara itu, Alamsyah mengatakan adanya kesepakatan antara warga RW 06 dengan warga RT 05/011 soal pengaturan pengamanan bersama buka tutup portal.
“Setelah hari Jumat nanti, diharapkan sudah ada kesepakatan setelah petugas satpol PP ditarik dari lapangan yang sementara ini menjaga buka tutup portal di jalan Al Hidayah,” katanya.
Sejak pandemi COVID-19 melanda, untuk mencegah penyebaran COVID-19, akses portal Al Hidayah ditutup sehingga tidak dapat dilalui. Namun setelah masa pandemi menurun beberapa bulan lalu, portal dibuka lagi dengan kunci yang diatur.
Pada Rabu, 2 Februari sepekan lalu, sudah ada kesepakatan, portal tidak jadi dibongkar tetapi buka tutup dan untuk sementara portal dijaga Anggota Satpol PP hingga tercapai pengaturan teknis atas kesepakatan pengamanan bersama. Satpol PP konsinyir menjaga portal itu hingga Jumat, 10 Februari mendatang.
Pengaturan sistem bersama itu sebetulnya merujuk pada hasil rakor di kantor Wali Kota Jakarta Timur yang dipimpin Sekko Wali Kota Ferdy, yang menawarkan kedua belah pihak menempuh jalan damai dengan sistem pengamanan bersama. (Gatt)