DPD RI Gelar Uji Sahih Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
JakCityNews (Bogor) – DPD RI bekerja sama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan di Gedung EDCT PKSPL, Kampus IPB Barangasiang, Kamis ( 17/2/2022).
Dalam kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut, Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menyatakan jika kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi serta wewenang dan tugas DPD RI perihal pengajuan RUU.
“Dalam Undang-Undang Nomor 32 ini kami ingin mengatur kembali, menata kembali agar berada dalam satu koordinasi yang baik,”ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Badikenita B.R. Sitepu mengatakan, dalam FGD satu langkah dalam penyusunan undang-undang, karena revisi terhadap Undang-Undang kelautan Nomor 32 Tahun 2014.
“Kalau tidak lebih dari 10 persen pasal nya kita masukan dalam revisi sangat terbatas. Ada situasi yang berkembang di dunia internasional, “ ucapnya.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan sudah seharusnya negara hadir di Perairan Natuna yang menjadi wilayah kedaulatan Indonesia.
KaBakamla Aan Kurnia juga menambahkan, dengan revisi terbatas diharapkan membuat sistem lebih simpel, sehingga diperlukan sistem pelaporan terpusat dalam proses menanganan permasalahan di laut.
Pakar Kemaritiman yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS mengatakan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang 75% wilayahnya berupa laut dengan posisi geografis strategis dan kekayaan SDA lautnya yang melimpah, Indonesia menyimpan berbagai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) keamanan di wilayah laut baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
“Upaya mengatasi ATGH keamanan kelautan di Indonesia telah dilakukan melalui pembentukan berbagai regulasi dan institusi yang menangani keamanan kelautan,” ujar Rokhmin Dahuri. (Bas/Gatt)