Ketua DPD RI Datangi KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Ajak Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
JakCityNews (Surabaya) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Mulyorejo. Kedatangan orang nomor satu di DPD RI itu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penghasilan tahun 2021.
“Hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan tahun 2021 dengan datang langsung ke KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Saat ini fasilitas pelaporan pajak sudah sangat mudah dan nyaman,” kata LaNyalla dalam kegiatan reses di Jawa Timur, Jumat (4/3/2022).
Senator asal Jawa Timur itu menuturkan, wajib pajak yang tak memiliki waktu banyak untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat, tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakan secara online melalui e-Filling.
“Untuk itu, saya mengajak semua wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunan. Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat,” papar LaNyalla.
Ia mengajak wajib pajak agar tertib membayarkan pajaknya tanpa harus diberikan iming-iming tertentu semisal tax amnesty.
Baca juga :
- Petrokimia Bertekad Pertahankan Gelar, TNI AL Ingin Bermain Tanpa Beban
- Putra Indomaret Akan Hadapi LavAni di Grand Final
- Putri TNI AL Dampingi Petrokimia di Grand Final, Usai Kalahkan Bank Jatim
- Indomaret dan LavAni Tinggal Selangkah Lagi ke Grand Final
- Petrokimia Gresik Menjadi Tim Pertama yang Lolos ke Grand Final
“Semestinya semua orang harus memiliki kesadaran untuk membayar pajak tanpa iming-iming tertentu seperti tax amnesty. Pajak ini untuk kepentingan rakyat,” tegas LaNyalla.
Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, Wahyu Elvi Nurcahyani mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua DPD RI yang melaporkan SPT tahunan secara langsung.
“Ini suatu kebanggaan yang luar biasa, Pak LaNyalla berkesempatan hadir di tempat kami. Tentu hal ini menjadi pemacu semangat bagi kami,” kata Elvi.
Elvi mengimbau kepada masyarakat, khususnya wajib pajak di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo untuk segera melaporkan SPT tahunannya.
“Apabila ada pajak yang belum dilaporkan, dapat disampaikan melalui pengungkapan sukarela. Kami tunggu hingga 30 Juni 2022,” tegas Elvi. (Bas/Gatt)