Ketua DPD RI Minta Aparat Tangkap Pengedar Kopi Berzat Kimia

JakCityNews (Surabaya) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengedar kopi berisi zat kimia.
Kopi-kopi berbahaya yang dikemas dalam bentuk sachet itu, terdiri dari berbagai merek, di antaranya Kopi Cleng, Kopi Bapak dan Kopi Jantan.
Oleh BPOM, kopi-kopi tersebut ditegaskan sebagai barang ilegal yang mengandung zat kimia obat berupa paracetamol dan sindenafil.
Kopi ini beredar di sekitar Bandung dan Bogor. Namun tidak menutup kemungkinan sudah menyebar ke daerah lain.
“Kandungan bahan zat kimia dalam kopi itu tentu berbahaya bagi kesehatan. Hal ini tak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas,” kata LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga :
- Bhayangkara Presisi Buka Proliga 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- Popsivo Polwan Gebuk Medan Falcons di Laga Pembuka Proliga 2026
- Pendaftaran Magang Nasional Batch III Dimulai Hari Ini, Target 25 Ribu Peserta
- Puskadaran Setjen DPD RI Bahas Tata Kelola Hingga Penguatan Peran Daerah dalam Implementasi MBG
- DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Berkaca dari pengalaman tersebut, Senator asal Jawa Timur itu mengimbau masyarakat agar membiasakan untuk mengecek izin edar suatu produk yang masih asing atau meragukan.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi kopi jenis ini. Bagi yang sudah terlanjur membeli untuk segera menyerahkan ke BPOM atau ke pihak yang berwajib,” sambungnya.
LaNyalla meminta agar petugas segera turun ke lapangan untuk menarik kopi tersebut yang masih dijual di warung-warung.
“Pelaku pemalsuan dan pembuat kopi ini harus ditangkap karena sangat merugikan masyarakat,” ucapnya. (Bas/Gatt))
