Ketua DPD RI Dukung RUU TPKS Ditetapkan Jadi UU
JakCityNews (Bengkulu) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang TPKS.
Hal itu disampaikan saat membuka secara virtual Webinar RUU PKS dengan tema Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia, Rabu (16/3/2022) di Jakarta.
“Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak,” katanya di sela kunjungan kerja ke Bengkulu.
RUU TPKS sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2016. Namun baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Padahal, RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Yang lebih memprihatinkan, tindak kekerasan juga marak terjadi terhadap anak-anak di bawah umur. Kekerasan seksual juga terjadi di dunia pendidikan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik.
“Karena itu saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum. Tapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima,” papar Senator asal Jawa Timur itu.
Ditegaskannya, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekedar tindak pidana biasa, kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.
“Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI,” jelasnya. (Bas/Gatt)