Paparkan Kedaulatan Ekonomi, Ketua DPD RI Kutip Hadits
JakCityNews (Jakarta) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengutip Hadits Riwayat Ahmad untuk memaparkan bagaimana kedaulatan ekonomi di Republik ini harus diimplementasikan.
Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual di Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah se-Indonesia, Senin (7/11/2022), di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sistem ekonomi Pancasila sudah sangat jelas, negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk, menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Menurut LaNyalla, konsepsi Ekonomi Pancasila sejalan dengan konsep ekonomi Islam, di mana Public Goods dikategorikan dalam tiga sektor strategis yaitu air, ladang atau hutan, dan api atau energi. Ketiganya pun harus dikuasai Negara.
“Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi Commercial Goods. Seperti tertulis dalam Hadist Riwayat Ahmad, yang artinya; ‘Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya’,” tegas LaNyalla.
Contoh konkret dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin Affan diperintah oleh Rasul untuk membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu, yang kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah. Sampai hari ini, sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.
“Sehingga ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama yakni koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik nasional maupun asing,” ulas LaNyalla dalam kegiatan yang mengusung tema, ‘Reformasi Hukum Indonesia: Wajah Hukum adalah Wajah Peradaban’.
Dalam hal pembagian, Senator asal Jawa Timur itu menilai terdapat garis demarkasi tegas antara wilayah public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya. Sehingga terjadi public, privat, people, partnership.
“Oleh karena itu, saya menawarkan Peta Jalan untuk mengembalikan Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dengan cara, kita kembalikan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar, bukan diganti total seperti saat Amandemen 1999-2002 silam,” pungkasnya. (Tim)