Legislator PKS Minta Pemerintah Tak Lupakan Nasib Honorer
JakCityNews (Jakarta) — Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang kenaikan pangkat 6 (enam) kali dalam setahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski kebijakan tersebut baik, namun Pemerintah diminta juga untuk memikirkan nasib pegawai honorer.
“Untuk mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya. Tapi jangan lupa Pemerintah masih punya PR (Pekerjaan Rumah, red) dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN, ” ujar Mardani melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (17/7/2023).
Mardani mengingatkan, masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN. Ia menilai, seharusnya KemenPAN-RB lebih baik fokus terhadap masalah ini ketimbang memprioritaskan kenaikan pangkat 6 (enam) kali bagi ASN yang sebelumnya hanya 2 kali dalam setahun.
“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status, ” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Mardani menyebut, proses seleksi pegawai honorer menjadi PPPK dan ASN merupakan poin penting untuk peningkatan kesejahteraan dan pengakuan bagi tenaga honorer di Indonesia.
“Kami memahami niat baik Pemerintah untuk para ASN. Tapi jangan sampai kemudian menyepelekan soal kebutuhan tenaga honorer karena bisa saja pegawai yang sekarang berstatus honorer justru memiliki kapabilitas dan komitmen yang lebih tinggi dari beberapa yang telah menjadi pegawai tetap,” tegas Mardani.