DPR Desak Kemendikbudristek Bentuk Satgas PPDB

Dede Yusuf. Foto: Dok.DPR

JakCityNews (Jakarta) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyusul meningkatnya laporan berupa protes terkait penyelenggaraan PPDB.

Dede berharap dibentuknya satgas mampu mengurangi sengkarut isu PPDB, khususnya sistem zonasi. Ia berpendapat polemik PPDB tidak boleh dibiarkan menjadi dilema tanpa ada penanganan yang tuntas.

“Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik, seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan, ” kata Dede melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (26/7/2023)

Seperti diketahui, banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari, temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, adanya upaya penyisipan nama calon murid pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga modus manipulasi yang dioperasikan secara meyakinkan sehingga membuka celah agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.

Terkait manipulasi jalur zonasi, Kemendikbudristek juga menemukan modus yaitu dengan cara memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Modus tersebut mengakibatkan dalam satu KK ditemukan adanya nama 10-20 anak.

Menanggapi temuan tersebut, Politisi Fraksi Demokrat itu menilai perlu memperkuat pengawasan dengan melibatkan Kemendagri untuk turut memantau perubahan data kependudukan. “Persoalan ini harus melibatkan Kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena diduga banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili, ” katanya.

Tidak hanya melibatkan kementerian lainnya, ia menyampaikan bahwa Satgas PPDB harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) daerah dan Ombudsman wilayah setempat. Upaya ini, menurutnya, harus dilakukan karena dikatehaui ada banyak pejabat daerah yang memanfaatkan proses PPDB demi kepentingan pribadi dengan melakukan sejumlah pelanggaran.

“Kami minta dikuatkan Satgas PPDB bersama dengan Ombudsman terutama di daerah-daerah untuk melakukan fungsi pemantauan dan pengecekan atas penyimpangan-penyimpangan, termasuk memberikan sanksi kepada pejabat-pejabat berwenang yang mana justru banyak menjadikan PPDB ini semakin lebih bermasalah, seperti minta uang, titipan dan sebagainya,” ujar Dede.(gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.